Tugas dan Fungsi
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, secara umum, meliputi memimpin, mengoordinasikan, melaporkan, dan mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kepala Bagian ini bertugas melakukan pengelolaan dan pengoordinasian data serta sistem informasi pengadaan, pengelolaan kepegawaian Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, serta penyusunan rincian tugas dan fungsi unit. Selain itu, Kepala Bagian mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran, proses bisnis, standar, prosedur, pelaporan kinerja, penatausahaan keuangan, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan terkait pengadaan barang/jasa. Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pendampingan, konsultasi/bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa, pembinaan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, ketatausahaan serta pembinaan dan pengembangan SDM Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektonik, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan strategi Pengadaan Barang/Jasa, pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa, serta pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.