Menysusn RUP di SIRUP Bagian 3
Mulai hari ini, Sobat SiRUP Pemda sudah bisa melakukan persiapan Input RUP TA 2026.
✅ Cek kembali satker-satkermu, pastikan Nama dan Kode SKPD sudah sesuai.
✅ Pastikan Pengaturan Generate RKA 2026 sudah dilakukan oleh PPE agar data RKA dapat otomatis masuk ke SIRUP setiap malam.
✅ Jika terdapat SKPD atau Sub SKPD yang berubah, sistem akan membacanya sebagai satuan kerja baru di SIRUP.
✅ Jangan lupa, Kode MAK 2026 sudah menggunakan format terbaru, Pastikan sesuai agar tidak ditolak sistem.
✅ Jika Sobat SiRUP mengalami kendala penginputan RUP 2026, silakan menghubungi kami melalui Pusat Bantuan: https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id
dan informasi mengenai kategori pengeluaran yang tidak perlu dimasukkan ke dalam sistem SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Berikut adalah transkrip lengkap dari teks tersebut:
Belanja NP (Non Pengadaan) : TIDAK DI-INPUT DI SIRUP
Belanja Pegawai : Gaji ASN, Tunjangan, Iuran BPJS, TPP;
Uang Harian SPPD atau Uang Transport;
Segala bentuk Honorarium;
Hibah Uang atau Bansos Uang;
Retribusi : Pajak, Sampah;
Gaji P3K Paruh Waktu.
Yuk dicek dan dipersiapkan dari awal agar proses integrasi SIPD RI SIRUP berjalan lancar!